POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (25) dan MIA (24) berhasil di tangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Solokan Jeruk pada Selasa malam, 22 Juli 2025. Keduanya ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.
Kapolres Bandung, Kombes Pol Andi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Solokan Jeruk, Iptu Ibnu Fathan Malisi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban berinisial ES (25). Laporan tersebut masuk pada tanggal 20 Juli 2025 terkait kehilangan motor di Jalan Majalaya–Sapan, Kampung Bojong Rangkas, RT 03 RW 12, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
“Korban kehilangan motor Yamaha NMAX warna hitam saat memarkirkannya di depan toko pupuk tempat ia bekerja. Saat itu, korban lupa mencabut kunci motor,” ujar Iptu Fathan, Rabu, 23 Juli 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban diketahui sempat tertidur setelah pukul 14.00 WIB dan menitipkan toko kepada seorang saksi. Sekitar pukul 03.00 dini hari, saksi pergi ke toilet dan meninggalkan toko dalam keadaan kosong. Saat kembali, sepeda motor milik korban dengan nomor polisi D 5640 VDA sudah tidak ada di tempat.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat seorang laki-laki tak dikenal mondar-mandir di depan toko sebelum akhirnya membawa kabur motor yang masih tergantung kuncinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 30 juta.
Berdasarkan laporan polisi dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Solokan Jeruk segera melakukan penyelidikan. Melalui analisis rekaman dan investigasi mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
“Pelaku AS ditangkap di Jalan Neglasari Selatan, RT 05 RW 04, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Sedangkan MIA ditangkap di Komplek Pondok Giri Manda, Blok C1 No. 8, RT 08 RW 09, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung,” ungkap Iptu Fathan.
Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat nomor, beserta kunci dan STNK milik korban. Selain itu, diamankan juga satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi D 3601 KK, yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Solokan Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Ibnu Fathan Malisi.
Jurnalis| Elis Kornelis| Asep














