POLISI NEWS.com | SORONG. Rancangan dan penerapan Undang-Undang tentang Perampasan Aset serta hukuman mati bagi pelaku korupsi dipandang sebagai langkah luar biasa (extraordinary measures) untuk memberantas kejahatan yang merugikan negara. Meski demikian, penegakan hukum tersebut tetap membutuhkan catatan kritis terkait perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta efektivitas efek jera.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Pengacara dan Penasihat Hukum Fokker4 Nusantara (PERAPFEN) Wilayah Papua Barat Daya, Agung RPP, pada Kamis (27/8/2026).
Menurut Agung, kejahatan korupsi yang masif di pelbagai lapisan pemerintahan membutuhkan respons hukum yang tegas. Oleh sebab itu, wacana perampasan aset koruptor dan pidana mati hadir sebagai tindak lanjut atas dampak kejahatan luar biasa tersebut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“UU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor dipandang oleh ahli hukum sebagai instrumen luar biasa. Namun, penerapannya memiliki catatan kritis terkait hak asasi manusia dan efektivitas jera,” ujar Agung RPP.
Ia menjelaskan bahwa setiap instrumen hukum yang bersifat luar biasa harus tetap diuji dari dua sisi utama: kesesuaian dengan prinsip HAM dan efektivitasnya dalam mencegah pengulangan tindak pidana korupsi.
Proses perampasan aset koruptor wajib dijamin tidak merugikan pihak ketiga yang tidak bersalah serta dilaksanakan melalui proses hukum (due process of law) yang transparan. Sementara itu, penerapan hukuman mati perlu dievaluasi kembali untuk memastikan apakah sanksi tersebut benar-benar mampu menurunkan angka korupsi atau justru berisiko menimbulkan kesalahan fatal dalam proses peradilan.
“Kita tidak boleh hanya terpaku pada beratnya sanksi. Hukum harus diterapkan secara adil, tanpa diskriminasi, serta meminimalisasi risiko kesalahan putusan yang tidak dapat diperbaiki,” tambahnya.
Agung menyimpulkan bahwa kunci utama pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada beratnya pidana, melainkan pada kepastian hukum, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta pengawasan publik yang ketat.
“Tanpa perbaikan sistem penegakan hukum yang menyeluruh, sanksi seberat apa pun tidak akan mampu memberantas korupsi hingga ke akarnya,” pungkasnya.
• Arpp















