POLISI NEWS | SORONG SELATAN Praktik pembalakan liar diduga masih merajalela di kawasan hutan alam Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Temuan terbaru pada Rabu (5/8/2026), berupa tumpukan kayu jenis merbau yang telah diolah menjadi pacakan di sejumlah titik di Distrik Kais, tepatnya di Kampung Haimaran, Kampung Horhore, dan Kampung Robert. Kayu tersebut diduga berasal dari hutan di sekitar Distrik Kais.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu-kayu itu direncanakan dikumpulkan terlebih dahulu di sebuah gudang di Kampung Bumi Ajo SP 1, Distrik Moswaren, sebelum diangkut ke Kota Sorong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gudang tersebut diduga dikuasai seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Minho.
“Kayu itu memang sudah dibeli. Rencananya akan dibawa ke gudang di Bumi Ajo sebelum dikirim lagi ke Sorong,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut aktivitas pengumpulan kayu telah berlangsung beberapa waktu.
Selanjutnya, kayu tersebut diduga akan dikirim menuju kawasan Klalin, yang disebut sebagai lokasi penampungan hasil hutan CV. Alco Timber di Kabupaten Sorong.
Jika benar, aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas, karena setiap pengangkutan hasil hutan wajib dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tim redaksi kepada Minho melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat mempertanyakan adanya dugaan pembiaran, karena aktivitas penebangan, penampungan, dan pengangkutan kayu tersebut disebut berlangsung berulang tanpa penindakan.
Kayu merbau merupakan salah satu kekayaan hayati paling berharga di Papua. Selain bernilai ekonomi tinggi, hutan merbau berperan vital menjaga ekosistem dan menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri rantai distribusi kayu tersebut.
Tim Redaksi / Arpp














