Jawabannya : bisa jadi keduanya. Tergantung siapa yang mengawasi.
Fakta di lapangan memang sudah darurat. Penjara kita overcrowded, tahun 2022 saja sudah 105% dan diprediksi bisa tembus 136% di 2026 kalau semua kasus tetap pakai penjara. Kondisi tidur bergantian 20 orang di kamar isi 5 itu bukan cerita baru lagi.
Karena itu negara mendorong keadilan restoratif. Idenya sederhana: geser fokus dari “harus dihukum” jadi “bagaimana kerugian dipulihkan”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau kasusnya pencurian ringan karena lapar, sengketa tetangga, penganiayaan ringan, anak berkonflik dengan hukum — daripada langsung masuk Lapas, pelaku dipertemukan dengan korban lewat mediasi. Ada pengakuan, ada ganti rugi yang disepakati, ada pemulihan.
Polri mencatat 2024 kemarin ada 21.063 kasus selesai lewat jalur ini, naik 15% dari 2023. Kejaksaan juga makin sering menghentikan penuntutan untuk kasus-kasus serupa.
Tujuannya jelas: hemat anggaran, kurangi Lapas sesak, dan jangan sampai pelaku ringan keluar penjara malah jadi kriminal beneran.
Nah celahnya muncul di sini.
Kritik paling keras: restoratif ini rawan jadi mekanisme damai di luar pengadilan tanpa pengawasan hakim. Kalau definisinya cuma “kesepakatan para pihak”, siapa yang jamin korban tidak ditekan? Siapa yang jamin prosesnya transparan?
Dan ada ketakutan klasik: keadilan jadi tergantung tebal dompet. Kalau penyelesaiannya adalah ganti rugi finansial, orang kaya bisa “membeli” kebebasannya, sementara orang miskin tetap tidak punya posisi tawar. Akhirnya efek jera hilang, akuntabilitas kabur.
Jadi restoratif justice bukan obat mujarab untuk penjara penuh. Dia adalah solusi yang hanya akan bekerja kalau 3 syaratnya terpenuhi:
1. Hanya untuk pidana ringan dan jelas korbannya, bukan untuk kejahatan berat, korupsi, atau kekerasan seksual. 2. Mediasi harus sukarela, jujur, dan diawasi lembaga peradilan, bukan cuma dihentikan di tingkat penyelidikan polisi/jaksa. 3. Ada laporan publik yang transparan — berapa kasus, bagaimana kepuasan korban, apakah ganti ruginya benar-benar terlaksana.
Tanpa itu, niat baik untuk menyelamatkan Lapas yang ambruk justru bisa berubah jadi jalan tol impunitas.
Menurut kamu, kalau ada kasus pencurian 2 karung merica buat biaya hidup seperti yang pernah disetujui Kejaksaan, itu lebih adil diselesaikan secara restoratif atau tetap harus dipenjara?
• Redaksi














