POLISI NEWS.com | LEBAK. Pemerhati hukum Adit Wahyudin, S.H., mengecam keras dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang menimpa aktivis Kabupaten Lebak, Uun. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa ini secara tuntas dan transparan. Sabtu (19/7/2026).
Menurut Adit, jika dugaan tersebut terbukti sah secara hukum, perbuatan itu merupakan pelanggaran serius yang melanggar hak asasi manusia serta mengancam kebebasan berekspresi di ruang publik.
“Kritik terhadap pejabat publik adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Tidak boleh ada kekerasan atau tindakan melawan hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat,” tegas Adit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta Polda Banten dan Polres Lebak menyelidiki kasus ini secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang terlibat—baik pelaku utama, penyuruh, maupun pembantu—harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adit mengingatkan negara memiliki kewajiban melindungi warga yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mengawasi penyelenggara negara. Landasan hukum perkara ini merujuk pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, UU HAM, serta ketentuan KUHP tentang kebebasan orang dan penganiayaan.
Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat tetap memegang asas praduga tak bersalah, sehingga setiap tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti sah dalam persidangan yang adil.
“Aparat harus mengusut tuntas. Jangan sampai ada kesan kekerasan terhadap aktivis dibiarkan begitu saja. Negara hukum wajib hadir memberikan keadilan bagi warga,” pungkasnya.
• Hendri














