POLISI NEWS.com | LEBAK. Ketua Jaringan Pewarta Indonesia (JPI) Muktar alias Ambon mendesak aparat penegak hukum memproses dugaan intimidasi atau kekerasan terhadap aktivis Kabupaten Lebak berinisial Uun secara profesional, objektif, dan transparan.
Ia menekankan bahwa sebagai negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan kekerasan.
Muktar mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait rekaman video yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, publik perlu menunggu klarifikasi resmi dari seluruh pihak yang terlibat serta hasil penyelidikan aparat agar memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila benar terjadi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap seorang aktivis, tentu kami sangat menyayangkan. Negara kita adalah negara hukum,” ujarnya, Sabtu (19/7/2026).
Sebagai organisasi pers, JPI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah, pejabat publik, maupun anggota DPRD merupakan hak konstitusional dalam demokrasi.
Namun, Muktar mengingatkan agar penyampaian pendapat tetap mengedepankan etika, kesantunan, dan fakta yang bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat sekaligus menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
“Silakan menyampaikan kritik kepada pemerintah atau anggota DPRD karena itu bagian dari demokrasi. Namun, sampaikan dengan cara yang baik, sopan, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Muktar juga mengajak semua pihak mengutamakan dialog dan komunikasi apabila muncul perbedaan pendapat.
Ia menilai jalur hukum dan klarifikasi adalah langkah paling tepat untuk menyelesaikan persoalan, sementara tindakan kekerasan hanya akan memperkeruh suasana dan tidak menyelesaikan akar masalah.
Aparat penegak hukum diharapkan hadir secara adil untuk menangani setiap dugaan pelanggaran tanpa pandang bulu.















