POLISI NEWS | JAKARTA. Polda Metro Jaya bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, dan BP3MI Jawa Barat berhasil memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya.
Ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR dipulangkan ke Tanah Air sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus penegakan hukum terhadap jaringan TPPO.
Pemulangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA & PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan para korban diberangkatkan secara nonprosedural dan mengalami eksploitasi ekonomi di Libya.
“Setibanya di Indonesia, para korban langsung mendapatkan pemeriksaan kesehatan, asesmen psikologis, pendampingan hukum, serta ditempatkan sementara di rumah aman sebelum dipulangkan ke daerah asal,” ujar Kombes Rita.
Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh hak korban, termasuk pelindungan hukum dan pengajuan restitusi kepada pelaku, akan dipenuhi sesuai ketentuan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial R dan DY. Keduanya diduga berperan dalam perekrutan, penampungan, pemberangkatan, serta memperoleh keuntungan dari pengiriman korban secara nonprosedural ke Libya.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain maupun jaringan TPPO yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya, Kemenlu, KBRI, BP3MI, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelamatan korban.
“Kami memberikan jaminan agar para pekerja migran yang telah berada di Indonesia dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat dan berkumpul bersama keluarganya,” kata Brigjen Guritno.
Pada kesempatan yang sama, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menuntaskan penanganan perkara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural.
“Pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan penempatan, dokumen keberangkatan, serta mekanisme penempatan yang sesuai ketentuan. Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyak warga yang menjadi korban TPPO,” tutup AKBP Onkoseno.
• Reaksi














