POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Praktik pungutan liar (pungli) diduga kuat terjadi dalam penyaluran program bantuan ketahanan pangan di Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Aksi ilegal yang melibatkan oknum pengurus RT, RW, hingga oknum aparat desa ini memicu keresahan dan protestasi keras dari warga penerima manfaat.
Menurut informasi yang dihimpun tim redaksi di lapangan, sejumlah warga mengaku dipaksa menyerahkan nominal uang tertentu saat mengambil bantuan. Modus penarikan uang ini dilakukan secara sepihak tanpa dasar aturan resmi maupun musyawarah terlebih dahulu.
Transparansi pengelolaan uang hasil pungutan tersebut dinilai sepenuhnya gelap. Pihak penyalur bantuan tidak memberikan penjelasan logis maupun bukti pembayaran resmi (kuitansi). Hal ini memperkuat kecurigaan warga bahwa dana tersebut mengalir ke kantong pribadi oknum terkait.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman Sanksi Pidana Pungli dan Korupsi
Tindakan memotong atau memungut biaya dari bantuan sosial pemerintah merupakan tindak pidana murni. Secara hukum, oknum yang terlibat dapat dijerat pasal berlapis:
- Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Mengatur penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu. Mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Mengancam pelaku yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui pemaksaan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Satgas Saber Pungli Didorong Segera Bertindak
Program bantuan ketahanan pangan disubsidi penuh oleh negara dan wajib diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak. Adanya pemotongan liar ini jelas mencederai hukum dan mengganggu program strategis nasional.
Masyarakat mendesak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Bandung bersama jajaran Polresta Bandung untuk segera turun tangan ke Desa Cipaku. Penyelidikan intensif perlu dilakukan untuk memeriksa para oknum yang terlibat serta melacak aliran dana gelap tersebut demi memberikan efek jera.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cipaku belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungli yang merugikan warga tersebut. Kasus ini terus dikawal oleh elemen masyarakat dan media.
• Tim Investigasi










