Oleh: Add Esha
POLISI NEWS | JAKARTA. Rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kini berada di persimpangan jalan yang krusial. Publik Aceh patut bersuara keras dan menuntut transparansi penuh atas proses hukum ini. Jangan sampai revisi undang-undang yang menjadi benteng kekhususan dan masa depan Aceh ini tergelincir sekadar menjadi panggung negosiasi transaksional antar-elite, sementara rakyatnya sendiri dibiarkan buta arah tanpa tahu isi draf yang sedang dibahas.
Sorotan tajam Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P. menyentuh akar persoalan yang selama ini menjadi kekhawatiran bersama. Ada kecenderungan kuat bahwa perdebatan revisi UUPA sengaja difokuskan pada penguncian angka Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen. Framing angka ini jelas menyederhanakan masalah besar. UUPA bukan sekadar kalkulasi fiskal atau bagi-bagi anggaran dalam APBN, melainkan fondasi politik, hukum, dan martabat perdamaian Aceh pascakonflik.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterbukaan proses legislasi adalah harga mati. Masyarakat Aceh berhak tahu pasal demi pasal yang hendak diubah, mulai dari tata kelola sumber daya alam, pembagian kewenangan dengan pemerintah pusat, hingga percepatan ekonomi daerah. Menutup draf revisi dari ruang publik dan membatasi pembahasan hanya pada lingkaran elite politik di Jakarta maupun Aceh—dengan mengabaikan kelompok sipil, akademisi, ulama, pemuda, hingga korban konflik—adalah bentuk pengabaian atas legitimasi publik.
Proses hukum yang tertutup hanya akan memicu kembali rasa trauma dan ketidakpercayaan (distrust) rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat. Kita tidak boleh mengulang pola lama di mana keputusan strategis mengenai tanah Rencong didikte dari luar tanpa mendengar ketukan nurani masyarakat lokal. Pembahasan yang tidak inklusif rentan melahirkan produk hukum yang tumpul, alienatif, dan gagal menjawab persoalan mendasar seperti kemiskinan, pengangguran, serta pemberdayaan UMKM.
Ukuran keberhasilan revisi UUPA sama sekali bukan terletak pada tercapainya angka persentase Dana Otsus semata. Indikator sejati dari keberhasilan revisi ini adalah ketika kewenangan khusus Aceh terlindungi, turunan MoU Helsinki diakomodasi secara utuh, dan kepercayaan publik terjaga. Pemerintah Pusat dan DPR RI harus berani membuka draf revisi ini seluas-luasnya, menggelar uji publik secara bermartabat, dan mendengarkan seluruh elemen masyarakat Aceh. Jangan sibuk menghitung persentase dana, tetapi lupa menghitung rasa keadilan dan martabat rakyat Aceh.










