Revisi UUPA: Jangan Jadikan Rakyat Aceh Penonton di Tanah Sendiri

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Add Esha

POLISI NEWS | JAKARTA. Rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kini berada di persimpangan jalan yang krusial. Publik Aceh patut bersuara keras dan menuntut transparansi penuh atas proses hukum ini. Jangan sampai revisi undang-undang yang menjadi benteng kekhususan dan masa depan Aceh ini tergelincir sekadar menjadi panggung negosiasi transaksional antar-elite, sementara rakyatnya sendiri dibiarkan buta arah tanpa tahu isi draf yang sedang dibahas.

Sorotan tajam Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P. menyentuh akar persoalan yang selama ini menjadi kekhawatiran bersama. Ada kecenderungan kuat bahwa perdebatan revisi UUPA sengaja difokuskan pada penguncian angka Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen. Framing angka ini jelas menyederhanakan masalah besar. UUPA bukan sekadar kalkulasi fiskal atau bagi-bagi anggaran dalam APBN, melainkan fondasi politik, hukum, dan martabat perdamaian Aceh pascakonflik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterbukaan proses legislasi adalah harga mati. Masyarakat Aceh berhak tahu pasal demi pasal yang hendak diubah, mulai dari tata kelola sumber daya alam, pembagian kewenangan dengan pemerintah pusat, hingga percepatan ekonomi daerah. Menutup draf revisi dari ruang publik dan membatasi pembahasan hanya pada lingkaran elite politik di Jakarta maupun Aceh—dengan mengabaikan kelompok sipil, akademisi, ulama, pemuda, hingga korban konflik—adalah bentuk pengabaian atas legitimasi publik.

Proses hukum yang tertutup hanya akan memicu kembali rasa trauma dan ketidakpercayaan (distrust) rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat. Kita tidak boleh mengulang pola lama di mana keputusan strategis mengenai tanah Rencong didikte dari luar tanpa mendengar ketukan nurani masyarakat lokal. Pembahasan yang tidak inklusif rentan melahirkan produk hukum yang tumpul, alienatif, dan gagal menjawab persoalan mendasar seperti kemiskinan, pengangguran, serta pemberdayaan UMKM.

Baca Juga:  Polsek Baleendah : Gelar Apel Patroli Jelang Hari Idul Fitri Terapkan KRYD

Ukuran keberhasilan revisi UUPA sama sekali bukan terletak pada tercapainya angka persentase Dana Otsus semata. Indikator sejati dari keberhasilan revisi ini adalah ketika kewenangan khusus Aceh terlindungi, turunan MoU Helsinki diakomodasi secara utuh, dan kepercayaan publik terjaga. Pemerintah Pusat dan DPR RI harus berani membuka draf revisi ini seluas-luasnya, menggelar uji publik secara bermartabat, dan mendengarkan seluruh elemen masyarakat Aceh. Jangan sibuk menghitung persentase dana, tetapi lupa menghitung rasa keadilan dan martabat rakyat Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Setahun PT Ayam Mas Beroperasi di Muncang, Warga Dikepung Belatung, Satpol PP Membisu Tanpa Hasil
Menagih Kewenangan Utuh Aceh dalam Revisi UUPA: Jangan Terjebak Angka 2,5 Persen
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilaporkan ke Polres Langkat
Kesaksian Warga Tukka di PTUN Jakarta: Bantuan Belum Tersalurkan ke Tiga Desa
Redaksi Polisi News Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Satpol PP Leuwidamar ke Wartawan
Kejari Sorong Geledah Balai Gakkum KLHK Terkait Dugaan Korporasi Anggaran Rp50 Miliar
Oknum Satpol PP Leuwidamar Diduga Ancam Wartawan usai Diberitakan Soal Budidaya Lele
Bertopeng Toko Butik, Sebuah Rumah di Desa Gua Lor Cirebon Diduga Jual Miras
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:38 WIB

Revisi UUPA: Jangan Jadikan Rakyat Aceh Penonton di Tanah Sendiri

Kamis, 24 September 2026 - 07:19 WIB

Menagih Kewenangan Utuh Aceh dalam Revisi UUPA: Jangan Terjebak Angka 2,5 Persen

Senin, 21 September 2026 - 11:47 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilaporkan ke Polres Langkat

Jumat, 18 September 2026 - 20:10 WIB

Kesaksian Warga Tukka di PTUN Jakarta: Bantuan Belum Tersalurkan ke Tiga Desa

Jumat, 18 September 2026 - 15:55 WIB

Redaksi Polisi News Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Satpol PP Leuwidamar ke Wartawan

Berita Terbaru