POLISI NEWS | CIREBON. Peredaran minuman keras (miras) yang diduga dijual bebas kembali menjadi sorotan warga. Kali ini, sebuah rumah bertingkat yang berkamuflase sebagai toko butik di Blok Kalensuda, Desa Gua Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, diduga kuat menjual berbagai jenis minuman beralkohol.
Bangunan tersebut tampak dipasangi pagar besi rapat dan spanduk bertuliskan “Toko Maksudi”. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi ini disinyalir menjual miras pabrikan hingga jenis tradisional.
Warga setempat mengaku heran dengan pola aktivitas di rumah tersebut. Pagar besi dilaporkan kerap tertutup rapat, digembok, dan dirantai. Kendati demikian, transaksi diduga tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul, Pak, toko itu memang menjual minuman. Saya tidak tahu jenis minuman apa saja yang dijual. Gerbangnya memang setiap hari digembok. Kalau ada yang mau beli, biasanya dari luar pagar lalu barangnya disodorkan,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (13/9/2026).
Saat awak media mendatangi lokasi, pemilik rumah tidak kunjung keluar untuk memberikan penjelasan. Beberapa remaja yang disinyalir hendak membeli miras juga sempat memanggil pemilik toko, tetapi tidak mendapat respons.
Upaya konfirmasi lanjutan dari pihak media juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Oleh karena itu, detail jenis minuman yang diperjualbelikan serta legalitas izin usaha tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan untuk menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
• Toto Sumanto















