POLISINEWS.com | BANYUASIN. Upaya damai dalam gugatan warga Kenten Raya terhadap PDAM Tirta Betuah Banyuasin resmi berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi keempat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (9/9/2026) menemui jalan buntu. Perkara tersebut kini berlanjut ke sidang pokok perkara dan memasuki tahap pembuktian.
Kuasa Hukum warga Kenten Raya, Sapriadi Syamsuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai puncak akumulasi kekecewaan masyarakat. Pasalnya, warga telah menanti kepastian pelayanan air bersih yang layak selama belasan tahun.
“Mediasi hari ini dinyatakan gagal. Kami sepakat masuk ke pokok perkara gugatan atas buruknya layanan air bersih PDAM Tirta Betuah Banyuasin,” tegas Sapriadi usai persidangan.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, krisis pelayanan air bersih yang dialami warga Kenten Raya terjadi sejak 2011—artinya sudah berlangsung sekitar 15 tahun. Meski warga terus menanti iktikad baik perusahaan daerah tersebut, ketersediaan air yang tak kunjung lancar memicu masyarakat mengambil jalur hukum.
Menurut Sapriadi, air bersih adalah hak dasar yang semestinya menjadi prioritas utama pemerintah. Jika keterbatasan anggaran menjadi alasan utama PDAM, solusi berjenjang seharusnya bisa ditarik hingga ke tingkat pemerintah pusat.
“Kalau memang terkendala anggaran, sampaikan secara berjenjang mulai dari Bupati, Gubernur, hingga Presiden. Jika ada komitmen serius, penyediaan air bersih bagi warga Kenten Raya bukan hal yang sulit,” ujarnya. Ia turut membandingkan kualitas layanan air di Kota Palembang yang dinilai jauh lebih optimal.
Tak hanya menuntut perbaikan layanan, Pembina Yayasan LBH Ganta Keadilan Sriwijaya ini juga mendesak pihak Kejaksaan untuk turun tangan memeriksa pengelolaan keuangan PDAM Tirta Betuah Banyuasin. Audit menyeluruh dianggap penting guna mengusut dugaan tunggakan pelanggan yang mencapai miliaran rupiah, serta ketidaksesuaian antara tagihan bulanan dan volume air yang diterima warga.
“Kejaksaan jangan hanya memberikan pendampingan hukum sebagai pengacara negara. Kami minta Kejaksaan juga mengusut jika ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di PDAM,” tegas Sapriadi.
Di sisi lain, meski PDAM Tirta Betuah telah memaparkan sejumlah rencana perbaikan selama proses mediasi, warga menilai langkah tersebut belum memberikan jaminan realisasi yang pasti.
Dengan gagalnya mediasi, persidangan berikutnya akan dilanjutkan melalui sistem e-Court dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Tahapan ini akan menjadi pembuktian atas dalil gugatan masyarakat terkait kelalaian pelayanan publik yang membelenggu warga Kenten Raya selama bertahun-tahun.
• Tim Polisi News















