POLISI NEWS | MUSI BANYUASIN. Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan kerusakan sempadan sungai serta penyelesaian kesepakatan sosial di Desa KM 108, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (10/9/2026).
Sebelumnya, pada 7 September 2026, FRIC menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan dampak aktivitas PT Karya Buana Granitindo (PT KBG). Dampak tersebut mencakup pendangkalan aliran sungai, perubahan kualitas air, kerusakan sempadan sungai, hingga belum sepenuhnya terpenuhi kesepakatan hasil mediasi per tanggal 14 Juli 2026 antara warga dan pihak perusahaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas FRIC melakukan peninjauan lapangan dan mengajukan klarifikasi kepada pihak terkait.
Sebagai bentuk transparansi, pertemuan resmi digelar pada Kamis (10/9/2026) pukul 11.00 WIB di Kantor Kepala Desa KM 108. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Tim Satgas FRIC Kabupaten Musi Banyuasin dan Kepala Desa KM 108, Silahudin. Dalam kesempatan tersebut, Silahudin memberikan penjelasan mendalam guna meluruskan berbagai isu dan kesalahpahaman yang berkembang.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Silahudin menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan maupun kerja sama yang merugikan masyarakat, baik atas nama Pemerintah Desa maupun pribadi, terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
“Dugaan tersebut muncul akibat kurangnya komunikasi dan miskomunikasi antara anggota tim lapangan dengan Pemerintah Desa, bukan berdasarkan fakta sebenarnya. Perlu diluruskan pula bahwa sungai yang dimaksud selama ini dimanfaatkan warga utamanya untuk kegiatan mandi, bukan sebagai sumber air bersih utama,” ujar Silahudin.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa bersama PT KBG terus berkomitmen memenuhi poin-poin kesepakatan, salah satunya dengan mendistribusikan air layak pakai secara berkala kepada warga yang membutuhkan.
“Upaya ini terus kami lakukan demi kesejahteraan masyarakat Desa KM 108. Dalam tiga tahun terakhir, desa kami terus mengalami perkembangan pesat hingga berhasil meraih penghargaan sebagai Desa Terbaik dan Desa Berkualitas Tinggi. Kami senantiasa memprioritaskan kesejahteraan, kesehatan, dan kemajuan warga,” paparnya.
Menanggapi penjelasan langsung dari Kepala Desa, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Musi Banyuasin, Candra, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kepala Desa KM 108, Bapak Silahudin, atas kekeliruan dan miskomunikasi yang terjadi di tingkat tim lapangan hingga memicu keraguan publik. Hal ini murni karena minimnya komunikasi langsung saat peninjauan awal,” ungkap Candra.
Candra menilai dinamika ini sebagai pelajaran berharga untuk saling mengoreksi diri, memperbaiki tata kelola komunikasi, serta meningkatkan keterbukaan dan kerja sama di masa depan. Ia berharap hubungan sinergis antara FRIC Muba dan Pemdes KM 108 terus terjalin erat demi kemajuan masyarakat.
Meskipun klarifikasi dari Pemerintah Desa telah tuntas, FRIC Muba menilai isu dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan masih memerlukan penjelasan resmi dari manajemen PT Karya Buana Granitindo. Oleh karena itu, FRIC memohon keterbukaan informasi dari pihak perusahaan terkait dua poin utama:
- Keabsahan dan kelengkapan izin operasional penambangan serta pengerukan di lokasi tersebut.
- Kejelasan status kawasan sempadan sungai serta ada atau tidaknya izin khusus sesuai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Candra menegaskan bahwa FRIC Muba tetap berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta di lapangan.
“Kami akan terus mengawal dan menyuarakan kebenaran di wilayah Musi Banyuasin, baik di jajaran pemerintahan, kepolisian, maupun TNI. Jika ada pelanggaran, kami tak segan melaporkannya ke tingkat provinsi maupun pusat agar ditindak tegas. Sebaliknya, kinerja positif dari instansi maupun Pemdes akan terus kami apresiasi,” tegas Candra.
FRIC berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus bekerja sama secara konstruktif, mengedepankan kelestarian lingkungan, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog terbuka yang taat hukum.
• Tim Media















