POLISI NEWS | LANGKAT, Penataan Kota Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, kembali menjadi sorotan publik. Wajah kota dinilai tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun ke tahun dan makin semrawut.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (11/9/2026), sejumlah bangunan rumah toko (ruko) diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena menambah kanopi atau fisik bangunan ke depan hingga mendekati badan jalan. Kondisi ini makin parah akibat maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gerakan Bangsa Melayu Bersatu (Gerbang Malay) Langkat Sumut, Dato’ Adhan Nur, S.E., menyampaikan keprihatinannya.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita malu melihat kondisi kota yang kita sayangi ini masih semrawut. Pedagang kaki lima masih membandel, terutama yang terlihat di wilayah Kelurahan Brandan Barat dan Kelurahan Brandan Timur,” tegas Dato’ Adhan saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (11/9/2026).
Upaya penertiban sebenarnya bukan tanpa langkah. Pada 2025 lalu, Camat Babalan Irham Efendi bersama Pemkab Langkat dan Satpol PP sempat menertibkan PKL yang memakan badan jalan. Namun, penertiban tersebut belum memberikan hasil permanen.
Pemkab Langkat Didesak Sediakan Solusi Relokasi PKL
Di sisi lain, Aktivis LSM KPK Langkat-Sumut, Sangkot Nasution, mengingatkan agar Pemkab Langkat bertindak bijak dan mengedepankan aspek kesejahteraan masyarakat.
“Jika ingin menertibkan pedagang kaki lima, ada baiknya pemerintah terlebih dahulu menyediakan tapak atau lokasi relokasi yang layak. Langkah ini penting agar pedagang tetap aman dan nyaman mencari nafkah,” ujar Sangkot.
Hingga berita ini diturunkan, masalah pelanggaran Perda ruko serta penataan PKL di Pangkalan Brandan masih menjadi PR besar bagi Pemerintah Kabupaten Langkat.
• Muslim Yusuf















