POLISI NEWS | LEBAK. Oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwidamar berinisial S diduga mengintimidasi dan mengancam seorang wartawan di Kabupaten Lebak, Banten. Insiden ini terjadi usai wartawan menerbitkan berita terkait aktivitas budidaya ikan lele di wilayah tersebut.
Ancaman tersebut menimpa jurnalis polisinews.com yang juga bertugas untuk targetrilis.com. Komunikasi antara kedua belah pihak memanas hingga oknum S melontarkan nada intimidasi.
Lontarkan Ancaman Fisik dan Ucapan Intimidatif
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, oknum S tidak hanya mengancam akan memukul, tetapi juga mengeluarkan ucapan yang dinilai membahayakan keselamatan korban.
“Kasihan, bisa mati masih muda,” ujar oknum S saat berkomunikasi dengan wartawan tersebut.
Pernyataan ini memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan jiwa jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Desak Pemkab Lebak dan Pimpinan Satpol PP Turun Tangan
Dugaan intimidasi ini menuai sorotan karena dinilai mencederai kebebasan pers dan keselamatan wartawan. Jika timbul keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang berlaku adalah pengajuan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi—bukan tindakan kekerasan.
Pimpinan Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diharapkan segera turun tangan mengevaluasi oknum tersebut guna memastikan aparatur sipil menjaga etika publik dan memahami batasan kewenangannya.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Tim Redaksi menegaskan bahwa seluruh proses jurnalistik dilakukan berdasarkan verifikasi fakta. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab secara terbuka bagi oknum S maupun pihak Pemkab Lebak untuk memberikan penjelasan yang berimbang.
• Hendri | Sarudin















