POLISI NEWS | LANGKAT. Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat menepis tuduhan praktik pungutan liar (pungli) SPP yang ditujukan kepada pihak sekolah. Tuduhan yang beredar di sejumlah media daring tersebut dinilai tendensius dan tidak mendasar.
Wakil Ketua Komite MAN 2 Langkat, Mas’ud, menegaskan bahwa pihak madrasah maupun kepala sekolah tidak pernah mengelola atau menarik iuran SPP dari para siswa.
“Tidak ada pungutan atau iuran SPP yang dikelola Kepala Madrasah. Yang ada adalah hasil kesepakatan rapat komite bersama wali murid pada 25 April 2026 lalu,” ujar Mas’ud saat ditemui wartawan di MAN 2 Langkat, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Mas’ud menjelaskan, penggalangan dana tersebut berstatus sumbangan sukarela yang tidak mengikat. Langkah ini diambil untuk menutupi kebutuhan peningkatan mutu pendidikan yang tidak terakomodasi oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penggalangan dana tersebut, lanjutnya, memiliki payung hukum yang sah, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Berdasarkan kesepakatan rapat, dana kas sumbangan komite dialokasikan untuk sembilan kegiatan operasional dan penunjang:
- Gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer.
- Pagelaran seni dan budaya pada acara perpisahan siswa kelas XII.
- Ajang Kreativitas Siswa (Akresa) dan pekan olahraga pasca-ujian semester.
- Perlombaan peringatan HUT ke-81 RI.
- Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
- Pemilihan Ketua OSIM (pesta demokrasi siswa).
- Langganan majalah pendidikan bulanan.
- Retribusi kebersihan dan pengangkutan sampah.
“Komite berkomitmen mendukung program prioritas pembelajaran dan menjalankan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta patuh pada aturan Kementerian Agama,” tegas Mas’ud.
Menanggapi sorotan media, Mas’ud menyatakan pihaknya menghormati fungsi kontrol sosial. Namun, ia mengingatkan agar pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak merusak nama baik lembaga.
“Kebebasan berpendapat dan kontrol sosial memang dilindungi undang-undang, tetapi tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak-hak orang lain dan kepatuhan hukum,” pungkasnya.
• Muslim Yusuf















