POLISI NEWS | LANGKAT. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat membekuk 34 tersangka dari 33 kasus peredaran narkotika sepanjang Agustus 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 168,71 gram sabu-sabu, 1.760,92 gram ganja, dan 112 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba.
“Pengungkapan ini didasarkan pada pemolisian masyarakat serta hasil penyelidikan di lapangan. Kami terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Amrizal, Selasa (15/9/2026).
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajarannya. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya,” tegas AKBP Hannry.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi implementasi dari program unggulan “Polisi Langkat Garuda Ksatria” yang diusung Kapolres Langkat untuk mewujudkan wilayah yang aman, responsif, dan kondusif.
• Muslim Yusuf















