POLISI NEWS | CIREBON. Polres Cirebon Kota menggulung peredaran gelap narkotika dan barang haram di wilayah hukumnya. Sebanyak 33 tersangka ditangkap dari pengungkapan 23 kasus sepanjang Agustus 2026. Puluhan ribu butir obat keras dan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat pun dimusnahkan di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (14/9/2026).
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, serta dihadiri jajaran Forkopimda Kota Cirebon.
AKBP Bimantoro mengungkapkan, dari 33 tersangka yang diamankan, 20 orang berstatus sebagai pengedar dan 13 orang lainnya merupakan pengguna.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap 13 pengguna, telah dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi di BNN Kota Cirebon,” ujar Bimantoro.
Dari pengungkapan di 23 lokasi kejadian (TKP) tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
- 75,39 gram sabu
- 45.751 butir obat keras tanpa izin edar
- 121 butir ekstasi
- 81 butir psikotropika
- 1,02 gram tembakau sintetis serta 16 ml bibit tembakau sintetis
Berdasarkan akumulasi barang bukti narkotika yang disita, Kepolisian memperkirakan ada sekitar 46.997 jiwa yang berhasil diselamatkan dari ancaman jerat narkoba.
Selain kasus narkotika, jajaran Polres Cirebon Kota juga mengamankan 4.123 botol miras dari Operasi KRYD, serta menyita 669 knalpot brong hasil penindakan Satlantas dan Polsek jajaran sejak Agustus hingga September 2026.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan, pemusnahan ini merupakan komitmen transparansi kepolisian sekaligus edukasi bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi narkoba, miras, serta mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga kondusivitas Kota Cirebon,” imbaunya.
• Toto Sumanto















