POLISI NEWS | KUNINGAN. Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menggulung belasan kasus tindak pidana, mulai dari peredaran narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga aksi balap liar sepanjang periode Juli hingga September 2026.
Dari pengungkapan kasus narkoba dan obat keras terbatas (OKT), Satresnarkoba Polres Kuningan meringkus 22 tersangka dari 12 kasus berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket sabu seberat 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras.
Di saat bersamaan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim beserta Polsek jajaran membekuk komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan roda dua berikut beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menegaskan, penindakan masif ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Selama Juli hingga September 2026, kami menindak tegas 12 kasus narkotika dengan 22 tersangka, serta kasus pencurian sepeda motor. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan,” ujar AKBP Bellen didampingi Wakapolres Kompol Eryda Kusumah saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026).
Para tersangka kasus narkotika dan OKT dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, para pelaku curanmor dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sasar Balap Liar dan Knalpot Brong
Tidak hanya tindak pidana kriminal, penertiban juga menyasar gangguan ketenteraman jalanan. Satlantas Polres Kuningan berhasil menggagalkan aksi balap liar dengan mengamankan 22 remaja serta 15 unit sepeda motor.
Sepanjang Agustus 2026, Satlantas Polres Kuningan menerbitkan 191 lembar surat tilang. Penindakan didominasi oleh penggunaan knalpot brong sebanyak 173 penindakan dan 18 pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan kendaraan pribadi saat diparkir, serta menjauhi narkoba. Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
• Toto S










