POLISI NEWS| SUMENEP. Sejumlah warga dan perwakilan masyarakat mendatangi kantor Kecamatan Raas untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. BBM yang seharusnya didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di setiap desa, diduga kuat diperjualbelikan secara eceran hingga diselundupkan ke luar daerah.
Dalam laporannya kepada Camat Raas, perwakilan warga menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah ada penjualan BBM bersubsidi secara resmi satu harga sesuai aturan pemerintah. Pihak agen atau penyalur (APMS) yang ditunjuk oleh pemerintah dinilai tidak menjalankan kewajibannya dengan benar.
“BBM bersubsidi ini mestinya untuk masyarakat, tetapi kenyataannya malah dibisniskan. Ini sudah melanggar hukum dan aturan yang berlaku,” ujar salah seorang perwakilan warga saat memberikan keterangan di hadapan Forkopimcam.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat beberapa indikasi penyelewengan, di antaranya:
Pengangkutan ke Luar Daerah: Ditemukan satu unit mobil pikap mengangkut BBM dari APMS yang rencananya akan dijual ke wilayah Kotabaru, Kalimantan.
Penimbunan/Pengiriman Ilegal: Ditemukan sebanyak 80 drum/pok BBM di kawasan Tangget Laccang yang diduga hendak dikirim ke wilayah Porsen.
Atas temuan tersebut, warga meminta kepada Camat Raas selaku pimpinan tertinggi di wilayah kecamatan untuk segera menindaklanjuti dan memfasilitasi audiensi bersama pihak penyalur (APMS) guna meminta klarifikasi.
Warga berharap ada solusi terbaik agar penyaluran BBM bersubsidi di Kecamatan Raas dapat kembali berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat setempat.
• Makkinullah










