POLISI NEWS | RAAS. SUMENEP. Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan kapal melalui Pelabuhan Desa Karopo, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, menjadi perhatian masyarakat. BBM yang diangkut tersebut diduga berasal dari APMS Ketupat, Kecamatan Raas, namun hingga kini asal-usul dan peruntukannya belum dapat dipastikan secara independen. Ahad (27/9/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM tersebut diduga dimuat ke dalam sebuah kapal melalui Pelabuhan Desa Karopo. Saat dilakukan penelusuran di lapangan, pihak yang berada di kapal disebut mengaku tidak mengetahui asal solar tersebut.
Keterangan serupa juga disebut diperoleh ketika awak media menanyakan sumber BBM kepada pihak yang berada di lokasi. Bahkan, ketika ditanyakan lebih lanjut kepada kapten kapal, informasi mengenai asal-usul solar tersebut juga belum mendapatkan penjelasan yang jelas.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait kemungkinan adanya solar subsidi yang diperjualbelikan kembali dengan harga nonsubsidi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.
BBM subsidi pada prinsipnya ditujukan kepada masyarakat dan konsumen pengguna yang memenuhi ketentuan. BPH Migas pada 2026 juga menegaskan pentingnya pengawasan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, tepat volume, dan sesuai peruntukan.
Untuk sektor perikanan, BPH Migas menjelaskan bahwa penyaluran BBM subsidi bagi nelayan dilakukan melalui mekanisme yang diatur, termasuk penggunaan Surat Rekomendasi dan sistem XStar untuk membantu memastikan BBM diterima oleh konsumen yang berhak.
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan
Munculnya aktivitas pengangkutan solar tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: apakah aktivitas distribusi BBM tersebut telah diketahui dan diawasi oleh aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait di wilayah setempat?
Masyarakat berharap aparat terkait dapat melakukan pengecekan secara transparan terhadap asal BBM, dokumen pembelian, jumlah atau volume yang diangkut, tujuan pengiriman, serta pihak yang menerima BBM tersebut.
Jika benar BBM yang diangkut merupakan BBM subsidi dan kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BPH Migas sendiri menyatakan pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi diterima masyarakat yang berhak.
Perlu Klarifikasi APMS dan Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak APMS Ketupat maupun pihak kapal mengenai dugaan asal-usul solar tersebut.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak APMS, pemilik BBM, pemilik kapal, kapten kapal, maupun instansi terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang.
Masyarakat Kecamatan Raas berharap distribusi BBM subsidi benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya warga dan nelayan yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
Polisi News akan terus melakukan penelusuran dan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
• Makkinullah










