Oleh: Redaksi
Minggu, 27 September 2026
Isu miring soal perlakuan istimewa di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali mencuat dan menyita perhatian publik minggu ini. Sorotan tertuju pada Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, menyusul ditemukannya fasilitas mirip “rumah mewah” di lingkungan dalam penjara saat inspeksi yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Atensi masyarakat makin meruncing ketika foto yang diduga mirip terpidana kasus korupsi LPEI, Jimmy Masrin, terlihat dalam sebuah kolase yang terpajang di area ruangan berfasilitas tersebut. Meski verifikasi hukum dan penjelasan resmi dari kementerian terkait masih sangat ditunggu untuk membuktikan kaitan langsung sang pengusaha dengan ruangan istimewa itu, munculnya rumor ini sudah cukup untuk kembali mengoyak kepercayaan publik terhadap integritas sistem pemasyarakatan kita.
Kasus Jimmy Masrin sendiri bukanlah perkara kecil. Memulai riwayat hukumnya dengan vonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2025, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Maret 2026, dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada Juni 2026. Di atas kertas, ketegangan proses peradilan ini memperlihatkan ketegasan negara dalam menindak kejahatan rasuah. Namun, ketegasan di meja hijau itu mendadak menjadi absurd jika di dalam lapas, terpidana justru disuguhi kenyamanan yang jauh melebihi standar warga binaan biasa.
Keberadaan fasilitas terpisah berfasilitas mewah di balik tembok lapas bukan sekadar persoalan sebuah ruangan atau estetika bangunan. Ini adalah preseden buruk yang menyentuh akar dari tiga hal utama:
- Kesetaraan Hukum (Equality Before the Law): Prinsip dasar hukum runtuh ketika masa pemidanaan yang seharusnya menjadi ajang penyadaran dan efek jera berubah menjadi ‘liburan eksklusif’ bagi mereka yang berkantong tebal.
- Sistem Pengawasan internal yang Bocor: Bangunan berfasilitas khusus tidak mungkin berdiri atau diakses tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang memegang kunci. Pertanyaan terbesarnya: Siapa yang memberi izin dan siapa yang selama ini menutup mata?
- Keadilan Sosial bagi Warga Binaan Lain: Di saat mayoritas napi harus berdesakan di sel yang kerap mengalami overcapacity, hadirnya “ruang mewah” jelas merupakan bentuk ketidakadilan yang merusak moral pembinaan di dalam lapas.
Masyarakat kini tidak butuh sekadar narasi pembelaan atau lempar tanggung jawab antar instansi. Hasil pemeriksaan Ombudsman dan pengusutan internal Ditjen Pemasyarakatan harus dibuka secara transparan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran atau praktik jual beli fasilitas, penindakan tegas tak boleh berhenti pada oknum petugas lapangan, tetapi juga harus menyasar jajaran struktural yang bertanggung jawab.
Lapas seharusnya menjadi tempat menanggalkan semua atribut kekayaan dan kekuasaan demi menebus kesalahan pada negara. Jika kesetaraan saja gagal ditegakkan di dalam penjara, lantas di mana lagi masyarakat bisa menggantungkan harapan pada keadilan hukum?










