POLISI NEWS | JAKARTA. Praktisi hukum sekaligus Kepala Kantor Perapfen (Pengacara dan Penasihat Hukum Fokker4 Nusantara), Ketua LBH BSN Wilayah Papua Barat Daya, dan Pimpinan Media Nasional, Agung RPP, mendesak agar temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong diperiksa secara transparan dan terbuka kepada publik, Sabtu (26/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan guna merespons hasil pemantauan Ombudsman RI yang mengungkap adanya ruangan bertaraf hunian mewah dan tidak lazim di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Menurut Agung, pihak pengelola Lapas Cibinong harus bersikap kooperatif dengan mengundang awak media untuk meninjau langsung kondisi di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi warga binaan yang menikmati fasilitas tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keterbukaan ini sangat diperlukan agar masyarakat tidak berspekulasi. Kita harus memastikan keberadaan fasilitas tersebut, siapa yang menempatinya, serta apakah hal itu melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agung.
Ia juga mendesak Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengambil tindakan tegas. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau praktik komersialisasi fasilitas oleh oknum pejabat maupun pegawai lapas, sanksi hukum harus ditegakkan.
“Keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Lapas adalah tempat pembinaan, bukan tempat kenyamanan yang bisa disewakan atau dimanfaatkan secara pribadi,” ujarnya.
Agung menegaskan bahwa transparansi dalam penanganan kasus ini merupakan kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
• Arpp










