POLISI NEWS | PALAS. Personil Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas menangkap Fauzan seetelah mendapat informasi dari msayarakat bahwa di Desa Janji Raja Kec. Sosa Kab. Padang lawas sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Ahad, 20/05/2023.
Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butarbutar mengatakan, “Bahwa penangkapan Fauzan di teras rumahnya karena sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu. Penagkapan ini dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada kami, “ujarnya.
Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa yaitu 4 paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 4,28 gram, 1 unit Handpone Android warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 160.000, 1 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah baca pirex, 1 buah dompet warna pink les merah.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya. Ternyata tersangka salah satu residivis dan pernah di vonis kasus narkoba.
Jurnalis | Arman Efendi















