POLISINEWS.com | SORONG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sorong yang menjabat sebagai bendahara, berinisial MN, TS, dan DO, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja rumah tangga pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong senilai -/+ 54 M (16/4/2026).
Ketiganya digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong pada Rabu (15/4/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIT, setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Mereka akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan sebagai tahanan titipan Kejati Papua Barat, sembari menunggu proses penyidikan lanjutan yang terus bergulir.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Barat, Josua Wanma, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat terkait penyimpangan anggaran yang merugikan negara tersebut. “Para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Josua.
Potensi Kerugian Negara Mencecah Ratusan Miliar Rupiah
Kasus ini terungkap berkat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat. Audit tersebut mengendus adanya indikasi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023 dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp54 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan serupa pada APBD Perubahan tahun yang sama, dengan nilai yang tidak kalah mencengangkan, sekitar Rp 54 miliar.
“Dengan demikian, total potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar,” ungkap Josua, menyoroti besarnya dana rakyat yang diduga disalahgunakan.
Modus Operandi dan Peluang Tersangka Baru
Saat ini, penyidik masih terus mendalami berbagai dokumen keuangan dan menelusuri aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dalam belanja rumah tangga Setda.
Josua menambahkan, pihaknya juga tengah berupaya mengungkap modus operandi yang digunakan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya praktik manipulasi anggaran, mark-up belanja, hingga penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Modus operandi masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegas Josua, mengisyaratkan bahwa kasus ini bisa saja melebar.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat memastikan akan mengembangkan perkara ini secara menyeluruh dan tidak akan berhenti pada ketiga bendahara ini. Aparat penegak hukum juga membuka peluang adanya penambahan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan yang masih terus berlangsung. Publik menantikan babak selanjutnya dari pengungkapan kasus korupsi yang menggurita ini.
Selanjutnya apabila ada yang keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang dirilis pada Media Online kami, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis | @rpp






























