POLISI NEWS.com | CIREBON. Aktivitas transportasi berat PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (ITP) Palimanan di jalur operasional milik Perhutani, Kabupaten Majalengka, terus berlangsung meski status Perjanjian Kerja Sama (PKS) perpanjangan hak pakai lahan tersebut diduga belum rampung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional perusahaan di atas tanah negara saat masa berlaku perjanjian sebelumnya diperkirakan telah habis atau sedang dalam masa tenggang tanpa kepastian hukum yang jelas.
Berdasarkan penelusuran Polisi News.com, jalan strategis penghubung menuju area pabrik ITP tersebut tetap ramai dilalui truk-truk bahan baku dan produk semen. Padahal, PKS merupakan dokumen mengikat yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Tanpa PKS yang aktif dan sah secara administrasi, penggunaan aset negara oleh korporasi berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan hutan dan tata ruang.
Konfirmasi awal kepada pihak Perhutani mengungkap adanya “masa tenggang” administratif. Dedeng, pejabat Humas Perhutani yang ditemui di kantornya, mengakui bahwa proses perpanjangan PKS masih berjalan.
“Betul, jalan tersebut digunakan untuk operasional Indocement. Terkait PKS, saat ini masih dalam proses perpanjangan. Selama proses berlangsung, PKS dianggap masih aktif,” ujar Dedeng.
Namun, ia mengelak mengetahui kondisi fisik papan informasi PKS di lokasi dengan alasan belum turun lapangan, dan melempar bola konfirmasi kembali ke pihak Indocement.
Sikap berbeda ditunjukkan oleh PT Indocement. Saat awak media mendatangi kantor ITP Palimanan, Boma, yang mengidentifikasi diri sebagai bagian dari Humas Paralegal perusahaan, menolak memberikan keterangan substantif.
“Saya tidak punya wewenang menjawab. Kami akan konfirmasi ke pimpinan. Nanti yang berwenang akan menjelaskan,” kata Boma saat ditemui beberapa waktu lalu.
Namun, ketika tim investigasi kembali mendatangi kantor ITP pada Rabu (3/6/2026) untuk menagih janji klarifikasi tersebut, upaya itu gagal. Boma dikabarkan berada di luar kantor. Petugas keamanan bernama Akbar hanya menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan akses atau informasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum PKS perpanjangan tersebut. Ketidakjelasan ini berpotensi merugikan negara jika ternyata operasional dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
Tim Investigasi Polisi News.com berupaya mengejar klarifikasi dari direksi PT Indocement dan instansi terkait untuk memastikan akuntabilitas penggunaan lahan negara.
Tim Investigasi Polisi News




















