Ketua DPC Elang Mas Sumut Umumkan Pemberhentian 14 Anggota, Segala Aktivitas di Luar Tanggung Jawab Lembaga

POLISINEWS.com| TAPTENG. Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) LSM Elang Mas Sumatera Utara, Immer Silitonga, secara resmi mengumumkan pemberhentian 14 orang dari keanggotaan organisasi tersebut. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Immer Silitonga dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang berlangsung di Pandan, Sabtu, 11/4/2026.

Dalam kesempatan tersebut, Immer Silitonga menegaskan bahwa pemberhentian ini merupakan tindakan tegas organisasi terhadap anggota yang dinilai tidak pernah mematuhi dan mengikuti aturan serta tata tertib yang telah ditetapkan oleh lembaga, termasuk ketidakhadiran dalam kegiatan maupun rapat-rapat organisasi.

“Kami mengambil langkah ini demi menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan LSM Elang Mas. Setiap anggota wajib mematuhi aturan yang telah disepakati bersama,” tegas Immer Silitonga.

Lebih lanjut, Immer Silitonga menegaskan bahwa sejak keputusan ini dibacakan, pihaknya melepaskan tanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang tersebut.

“Mulai saat ini, apabila mereka menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) baik di instansi manapun, hal tersebut sudah di luar tanggung jawab lembaga,” tegas Immer Silitonga.

Adapun 14 nama yang resmi diberhentikan dan tidak lagi menjadi bagian dari keanggotaan LSM Elang Mas adalah sebagai berikut, Ade Irawan Pasaribu, Dedi Hermansyah Nasution, Sukorman Simanjuntak, Hedra Sumitro Gultom, Krisdayanti, Putri Rosmawati Tarihoran, Nuruddin Hutapea, Rinto Alimurtopo Purba, Josri Silitonga, Julfahmi Pulungan, Masron Manalu, Ranto Haradongan Manalu, Stefanus Serius Mendrofa,Arman Jaya Gulo.

Keputusan ini berlaku efektif sejak dibacakan dalam rapat tersebut. Pihak pengurus berharap dengan adanya tindakan ini, organisasi dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan visi misi yang diemban.

Jurnalis | Oloan Sitompul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *