POLISINEWS.com | JAKARTA, Gelombang unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) dinilai membuahkan hasil signifikan. Ribuan demonstran turun ke jalan untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen vital penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti Kabupaten Cirebon, Zeki Mulyadi, yang hadir menyuarakan aspirasi di lokasi aksi, menegaskan bahwa desakan pengesahan aturan ini telah menjadi isu nasional.
“Aksi ini bukan hanya hajat orang Pati. Ini sudah menjadi hajat seluruh warga negara Indonesia yang mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujar Zeki di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Zeki turut mengapresiasi soliditas peserta aksi, khususnya perwakilan warga asal Pati dan wilayah Jawa Tengah yang mendominasi barisan. Menurutnya, antusiasme lintas daerah ini menjadi bukti nyata tingginya dorongan publik terhadap penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi.
DPR Sepakati Komitmen Tertulis dan Batas Waktu Pengesahan
Perkembangan signifikan terjadi usai Koordinator Aksi, Supriyono (alias Botok), menggelar audiensi langsung dengan pimpinan DPR RI. Hasil dari perundingan tersebut membuahkan kesepakatan tertulis terkait nasib RUU Perampasan Aset.
Zeki mengungkapkan bahwa pihak legislatif telah menandatangani komitmen resmi untuk mengabulkan tuntutan massa paling lambat pada 15 Desember 2026.
“Berdasarkan surat keputusan resmi dari DPR RI, tuntutan massa aksi akan dikabulkan paling lambat 15 Desember 2026. Apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga tenggat tersebut, Ketua DPR RI menyatakan siap mundur dari jabatannya,” ungkap Zeki.
Ancam Gelar Demo Lebih Besar Jika DPR Ingkar Janji
Selain menuntut pengesahan regulasi perampasan aset, massa AMPB juga menyerukan hukuman berat dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Zeki berharap komitmen politik yang telah dibuat oleh wakil rakyat tidak sekadar menjadi janji manis di atas kertas.
“Harapan kami DPR RI tidak ingkar janji. Pada 15 Desember 2026 mendatang, RUU Perampasan Aset sudah harus resmi disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya.
Menutup aksi dengan tertib, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menegaskan akan mengawal ketat janji tersebut. Apabila hingga batas waktu 15 Desember 2026 regulasi ini belum ditandatangani, AMPB memastikan akan kembali mengepung Gedung DPR RI dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.
• Toto Sumanto














