POLISINEWS.com | ACEH TIMUR. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur memprotes keras indikasi penyimpangan pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur. BPN didesak untuk transparan, profesional, serta bersih dari praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah masyarakat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur, Tgk. Iskandar Midsen, merespons banyaknya aduan warga pada Kamis (20/8/2026).
Warga Mengeluh: Bayar Jutaan Rupiah, Sertifikat Tak Kunjung Terbit
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tgk. Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya menerima gelombang laporan dari warga terkait buruknya layanan pertanahan. Keluhan utama yang disuarakan masyarakat adalah adanya biaya tidak resmi yang dipatok hingga jutaan rupiah, padahal dokumen sertifikat yang diurus tidak kunjung selesai.
“Jika ada biaya, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada pembayaran, berikan bukti resminya. Segala bentuk pungutan liar dengan alasan apa pun sangat dilarang!” tegas Tgk. Iskandar Midsen.
Ia menegaskan, seluruh jenis pelayanan publik wajib berpatokan pada aturan hukum yang jelas, penetapan tarif resmi, serta pemberian bukti bayar (kuitansi) yang sah.
Komisi I DPRK Segera Panggil Kepala BPN Aceh Timur
Guna menyikapi keluhan warga ini, Komisi I DPRK Aceh Timur akan memanggil Kepala BPN Aceh Timur dalam waktu dekat untuk melakukan evaluasi menyeluruh. DPRK menuntut reformasi pelayanan agar warga mendapatkan kepastian hukum yang cepat, jelas, dan tanpa biaya berlebih.
Pernyataan sikap tegas DPRK Aceh Timur ini merujuk pada landasan hukum pelayanan publik:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
“Pelayanan yang baik adalah hak masyarakat. Transparansi, kejujuran, dan bebas dari pungli adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar,” tambah Tgk. Iskandar.
Cerminan Keadilan, Bukan Ladang Pungli
DPRK Aceh Timur berharap peringatan keras ini menjadi momentum bagi jajaran BPN Aceh Timur untuk segera berbenah. Pelayanan pertanahan hendaknya menjadi cerminan keadilan bagi warga, bukan justru dijadikan instrumen untuk memberatkan ekonomi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak BPN Kabupaten Aceh Timur. Hak jawab dan klarifikasi dari BPN akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
• Tim Media Polisinews















