POLISINEWS.com | TAPTENG. Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), akhirnya resmi berujung damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Proses mediasi kedua belah pihak berlangsung di Ruang Reskrim Polsek Pinangsori pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pinangsori, Ipda Tua Surya Sijabat, S.H., bersama jajaran personel Binmas dan Bhabinkamtibmas.
Kronologi Ringkas Peristiwa
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden penganiayaan tersebut sebelumnya terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, di Lingkungan II, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Peristiwa ini melibatkan pria berinisial MG (66) sebagai pihak terlapor dan NM (50) sebagai korban sekaligus pelapor. Usai kejadian, korban sempat membuat laporan resmi ke Polsek Pinangsori.
Sepakat Sepakat Sepakat Sepakat Berdamai Tanpa Paksaan
Kapolsek Pinangsori, Iptu J. Sinurat, S.H., membenarkan bahwa kedua pihak kini telah sepakat menyelesaikan konflik secara kekeluargaan tanpa adanya intervensi atau paksaan dari pihak mana pun.
“MG secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada NM. Pihak korban pun menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk berdamai,” ujar Iptu J. Sinurat.
Penyelesaian perkara ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian di atas meterai. NM selaku korban juga resmi mengajukan pencabutan laporan polisi serta berjanji tidak melanjutkan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata di masa mendatang.
Layanan Layanan Polisi Tapteng 24 Jam
Menutup proses mediasi tersebut, pihak Polres Tapanuli Tengah mengingatkan masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan potensi gangguan kamtibmas untuk mengontak fasilitas resmi. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Tapteng di nomor 110 (bebas pulsa) yang siap melayani selama 24 jam.
• Makkinullah















