POLISI NEWS | JENEPONTO. Pelarian empat tersangka kasus penyiraman air cabai di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir. Setelah sempat buron dan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas, keempatnya berhasil diringkus oleh tim gabungan kepolisian.
Keberhasilan penangkapan ini dirilis dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., di Lobi Mapolres Jeneponto, Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 09.00 Wita.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim didampingi oleh Kanit PPA IPDA Sri Sulkadri, Kasubsi Penmas Sie Humas IPDA M. Yamin, S.H., M.M., dan PS. Kanit Provos Sipropam BRIPKA Supriadi Idrus.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Nurman menjelaskan, keempat tersangka tersebut telah melarikan diri sejak dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan pada bulan Agustus lalu. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 10 Agustus 2026.
“Para tersangka kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Ada yang melarikan diri ke Kabupaten Maros, bersembunyi di kos-kosan di wilayah Binamu, dan ada pula yang kabur hingga ke Kabupaten Bantaeng. Namun, tim kami terus melakukan pengejaran secara intensif,” tegas AKP Nurman.
Kerja keras tersebut membuahkan hasil. Tim Gabungan yang terdiri dari URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto di bawah pimpinan Aiptu Abd. Rasyad, berkolaborasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Wawan Suryadinata, berhasil mengendus keberadaan para pelaku.
Petugas kemudian melakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda:
- Dua tersangka berinisial M.I.S (26) dan H alias Y.M (24) diringkus di Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
- Tersangka berinisial M (21) ditangkap di sebuah rumah indekos di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
- Tersangka berinisial C.A.L.E (34) dibekuk di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Secara terpisah, Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Sat Tahti Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol plastik berisi sisa air cabai, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
• Samsuddin










