POLISI NEWS | BULUKUMBA. Pelarian seorang residivis kasus pencurian berinisial HD (39) berakhir di wilayah Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Terduga pelaku dibekuk oleh Tim URC Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Aiptu Muh. Usman dengan backup personel Polsek Lambuya pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
HD merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Tabuakkang, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (4/9/2026) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Dr. H. Andi Imran Hamid, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi saat korban berinisial AM (49) meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. HD masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil pintu samping.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku masuk ke kamar korban dan menggasak dompet berisi uang tunai serta kartu ATM. Karena ada catatan PIN di kartu tersebut, pelaku berhasil menguras saldo milik korban,” ujar Andi Imran, Sabtu (3/10/2026).
Setelah menarik habis uang di rekening korban, HD membuang dompet dan kartu ATM ke Sungai Ballantieng. Hasil kejahatan tersebut diakuinya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penyelidikan atas laporan korban, polisi mengendus keberadaan HD yang telah melarikan diri ke Sulawesi Tenggara dan bersembunyi di rumah keluarganya.
Sempat Melawan dan Mencoba Kabur
Usai ditangkap di Konawe, HD dibawa kembali ke Bulukumba untuk penelusuran barang bukti. Namun, saat proses pengembangan, pelaku mencoba kabur dengan mendorong petugas.
“Petugas sudah memberikan peringatan lisan dan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, tetapi diabaikan. Tim akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan betis kanan pelaku,” tegas Kasat Reskrim.
HD kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Berdasarkan rekam jejak kepolisian, HD diketahui merupakan residivis spesialis rumah kosong yang sudah empat kali dipidana atas kasus serupa. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan. “Pastikan semua pintu dan jendela terkunci rapat, serta jangan menyimpan catatan penting seperti PIN ATM di tempat yang mudah ditemukan,” imbaunya.
• Samsuddin










