POLISI NEWS | KAB. CIREBON. Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Korban yang berinisial SA (15) diduga menjadi korban asusila oleh seorang pria lanjut usia berinisial SRB (78), warga Desa Grinata.
Saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya, Minggu (4/10/2026), korban menceritakan awal mula peristiwa hukum yang dialaminya. Kejadian berawal saat korban sedang bermain di dekat rumah terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian memanggil korban dan memberinya uang sebesar Rp10.000, lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah yang saat itu sedang kosong.
Di dalam rumah tersebut, terduga pelaku diduga memaksa dan melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban. Korban mengaku sempat berusaha memberontak, namun tidak berdaya karena merasa takut. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Kakek korban meminta agar proses hukum berjalan adil dan pelaku dapat dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, terduga pelaku SRB (78) memberikan keterangan berbeda. Ia mengakui telah memberikan uang dan mengajak korban masuk ke rumahnya, namun membantah telah melakukan hubungan badan secara penuh. SRB berdalih tindakan asusila tersebut dilakukan karena khilaf.
Terkait kabar adanya upaya penyelesaian kekeluargaan di Balai Desa Grinata yang dihadiri perangkat desa dan Bhabinkamtibmas Bripka Sugiri, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan adanya pertemuan di kantor desa, namun menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukanlah forum “pemberesan” atau penghentian perkara. Menurutnya, permasalahan belum selesai karena ayah kandung korban tidak hadir dalam pertemuan itu.
Pihak media sempat mendatangi kediaman Mandor Desa Grinata untuk meminta konfirmasi berimbang, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sambungan telepon belum direspons.
Ayah korban, Bandi saat ditemui pada Minggu malam (4/10/2026) pukul 20.30 WIB menegaskan bahwa pihak keluarga menolak penyelesaian di luar jalur hukum. Ia telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak keluarga dan berencana membawa perkara ini ke jalur hukum formal melalui laporan resmi ke Polresta Cirebon.
• Toto S










