POLISINEWS.com | JAKARTA .Divisi Hukum (Divkum) Polri menegaskan seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum dan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pernyataan ini disampaikan Karobankum Divkum Polri, Brigjen Pol Veris Septiansyah, menanggapi agenda pemeriksaan saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Dr. Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggapi Keterangan Ahli
Brigjen Veris menjelaskan bahwa pihak termohon memanfaatkan momen pemeriksaan untuk memberikan sejumlah pertanyaan guna membantah dalil-dalil permohonan dari pemohon.
“Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon. Keterangan ahli sendiri menunjukkan bahwa penggeledahan dan penyitaan sah dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujar Brigjen Veris.
Siapkan Alat Bukti Surat dan Ahli Pembanding
Guna memperkuat argumentasi hukum di persidangan, pihak Polri berencana menyerahkan alat bukti dokumen pendukung serta menghadirkan ahli pembanding pada agenda sidang berikutnya.
“Di akhir pemeriksaan ahli, kami akan menyampaikan alat bukti surat. Dokumen-dokumen ini akan menjelaskan dasar serta peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II,” tegasnya.
Brigjen Veris memastikan Polri menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan akan terus mengawal sidang praperadilan ini berdasarkan fakta, alat bukti, dan regulasi yang berlaku.
• Wahyu Widodo















