POLISINEWS.com | JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memberikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan penyelidikan bersama mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu, Rabu (19/8/2026). Apresiasi ini diberikan sebagai wujud sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 16 orang tersangka yang berperan sebagai produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual. Penindakan dilakukan Juni–Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Petugas menyita 3.438.541 keping meterai palsu, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan kertas bahan baku. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,034 triliun. Jaringan ini diduga telah menjual 4.007.334 keping meterai dalam setahun terakhir dengan omzet sekitar Rp40,07 miliar.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono menyambut baik penghargaan tersebut dan menegaskan menjadi motivasi memperkuat sinergi dengan DJP serta instansi terkait demi penegakan hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pemalsuan meterai merugikan penerimaan negara. “Bea Meterai adalah penerimaan negara. Jika dipalsukan atau digunakan ulang, pendapatan negara hilang,” ujarnya. Masyarakat diimbau membeli meterai melalui saluran resmi dan melaporkan dugaan peredaran meterai palsu.
• Wahyu Widodo










