Dua Bulan Mangkrak, Korban Curat di Rangkasbitung Pertanyakan Kepastian Hukum
LEBAK, BANTEN – Lebih dari dua bulan berlalu sejak laporan dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dilayangkan ke kepolisian. Namun hingga Rabu (7/10/2026), korban mengaku belum memperoleh kepastian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Laporan resmi itu didaftarkan pada 5 Agustus 2026 di Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak. Peristiwa pencurian menyasar sebuah rumah di Kampung Lebong RT 006/RW 007, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, pelapor berinisial H (bin YS), sementara pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Peristiwa tersebut diketahui pertama kali sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelapor mendapati rumah milik pamannya, M, telah dibobol. Jendela samping rumah rusak dengan engsel terbuka, serta ditemukan bekas congkelan pada pintu dapur.
Sejumlah barang berharga dilaporkan raib, di antaranya:
- Satu unit TV Polytron 32 inci (Type PLD 32TV0755)
- Booster antena TV beserta kabel
- Pakaian (kaos pria dan celana jins)
- Uang tunai sekitar Rp 2 Juta
Kondisi kamar juga berantakan dengan lemari terbuka dan pakaian berserakan. Atas kerugian tersebut, korban langsung menempuh jalur hukum.
Dalih Polisi : Masih Menunggu Antrean
Harapan korban agar kasus ini diusut cepat justru membentur tembok ketidakpastian. Saat dikonfirmasi awak media, pihak Polsek Rangkasbitung menyatakan bahwa penanganan perkara masih “menunggu antrean.”
Penjelasan ini menuai tanda tanya besar dari pihak korban, mengingat laporan telah masuk sejak 5 Agustus 2026. Korban mempertanyakan transparansi tahapan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.
Saat dimintai konfirmasi lanjutan, Kanit Reskrim berinisial A memberikan respons singkat.
“OK, siap Om,” ujarnya seraya mengarahkan media untuk berkomunikasi dengan anggotanya berinisial N.
“Atensi dari saya,” tambah Kanit A.
Meski menjanjikan atensi, korban berharap janji tersebut diwujudkan dalam langkah konkret di lapangan, bukan sekadar imbauan verbal.
Korban Butuh Kejelasan
Korban menegaskan agar laporan resminya tidak terus mengendap dengan alasan prosedur antrean. Pihaknya mendesak penjelasan terbuka mengenai estimasi waktu dan perkembangan penyelidikan.
Pemberitaan ini disusun secara berimbang tanpa berspekulasi adanya pelanggaran prosedur oleh kepolisian. Namun, transparansi dan kepastian hukum menjadi hak mendasar bagi masyarakat pelapor demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Pihak redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang konfirmasi lanjutan bagi Polsek Rangkasbitung maupun Polres Lebak.
• Sarudin









