POLISI NEWS | BANTAENG. Tim URC Resmob Polres Bantaeng membekuk dua pelaku pencurian mesin air, yakni RM (35) dan WA (27). Keduanya ditangkap usai menggasak mesin air di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Setelah melalui proses penyelidikan, Tim URC Resmob dipimpin Aipda Sabil akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pada Selasa (6/10/2026).
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat korban menggunakan mesin air untuk mengairi sawahnya pada Selasa (1/9/2026) pukul 02.00 WITA. Sekitar pukul 04.00 WITA, korban pulang ke rumah untuk beristirahat.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun sekitar pukul 05.30 WITA, korban mendapat kabar bahwa mesin airnya telah hilang dari lokasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
RM (35) ditangkap di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Rita, sedangkan WA (27) diringkus di Dusun Parigi, Desa Bonto Cinde.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. RM berperan sebagai joki sekaligus penunjuk target, sedangkan WA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil mesin air di lokasi,” ungkap AKP Andi Aldiansyah.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin air merek LC Power dan satu unit sepeda motor Yamaha Soul-GT 125 telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
• Samsudin









