POLISI NEWS | LEBAK. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, Ade Surnaga alias King Naga, menyuarakan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten Lebak terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Ayam Mas di wilayah Muncang, Senin (28/09/2026).
King Naga menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan sekadar ultimatum atau peringatan lisan dari pejabat daerah, melainkan langkah penegakan hukum yang nyata.
“Sudah bukan waktunya ultimatum. Kalau memang ada pelanggaran, buktikan dengan tindakan tegas sesuai aturan. Jangan hanya bicara keras, tetapi masyarakat tidak melihat hasilnya,” tegas King Naga.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya mendesak Wakil Bupati Lebak beserta dinas terkait untuk bersikap transparan mengenai tindak lanjut dari teguran yang telah dilayangkan. King Naga mempertanyakan keberlanjutan proses pengawasan, seperti uji sampel lingkungan, evaluasi pengelolaan limbah, hingga pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan.
“Publik berhak tahu. Ultimatum itu harus punya ujung. Kalau perusahaan sudah diperingatkan, lalu apa langkah berikutnya? Apakah sudah diperiksa kembali? Jangan sampai ultimatum hanya menjadi konsumsi pemberitaan,” ujarnya.
Selain itu, ia mewanti-wanti agar Pemkab Lebak tidak bersikap tebang pilih dalam menangani kasus lingkungan. Penegakan aturan, menurutnya, harus berdiri sejajar tanpa memandang skala bisnis perusahaan.
“Jangan sampai masyarakat kecil cepat ditindak, sementara perusahaan besar justru mendapat perlakuan berbeda. Kalau terbukti melanggar, sanksi sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka berbasis data agar tidak memicu spekulasi,” tambah King Naga.
Dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas PT Ayam Mas di Muncang hingga kini masih menjadi perhatian warga sekitar. Kendati demikian, status dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan bukti resmi dari instansi berwenang.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi memberikan ruang penuh bagi PT Ayam Mas maupun Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, serta menyampaikan data resmi guna menjaga keberimbangan informasi.
• Sarudin









