POLISI NEWS | LEBAK. Proyek pembangunan fasilitas ayam petelur milik PT Lebak Unggas Sukses di Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, memicu sorotan tajam. Perusahaan ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyunat hak-hak dasar buruh bangunan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, para pekerja terpaksa mempertaruhkan nyawa bergelut dengan proyek konstruksi tanpa ditunjang Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Selain ancaman keselamatan kerja, para pekerja juga menjerit akibat minimnya upah yang diterima serta adanya dugaan pemotongan sepihak.
“Gaji tukang cuma Rp120 ribu, sedangkan kenek Rp100 ribu per hari. Itu pun masih ada dugaan potongan yang tidak jelas pemotongannya untuk apa,” ungkap salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya kepada media.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pelanggaran ini memantik reaksi keras dari Sekretaris Jenderal Paguyuban Cisimeut Bersatu, Sujani alias Ama Gobang. Ia mengecam keras sikap manajemen yang terkesan hanya mengejar target pembangunan tanpa memedulikan nyawa dan kesejahteraan buruh.
“Jika benar pekerja diabaikan K3-nya dan upahnya dipotong sepihak, ini jelas bentuk kesewenang-wenangan! Perusahaan tidak boleh hanya memikirkan bisnis dan mengejar untung, sementara keselamatan serta hak paling mendasar dari pekerja justru diinjak-injak,” tegas Ama Gobang, Senin (28/9/2026).
Ama Gobang mendesak manajemen PT Lebak Unggas Sukses bersama pihak kontraktor transparan dan bertanggung jawab menjelaskan standar K3 serta kejelasan sistem pengupahan yang diterapkan. Ia mengingatkan bahwa penyediaan APD adalah perintah regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Jangan sampai proyek bernilai besar berdiri di atas penderitaan dan keringat pekerja yang diabaikan hak-haknya. Kami minta instansi terkait dan dinas tenaga kerja turun tangan melakukan pengawasan ketat,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Lebak Unggas Sukses belum memberikan konfirmasi resmi atau tanggapan terkait keluhan keselamatan kerja dan dugaan pemotongan upah tersebut.
• Sarudin | M. Juhri










