POLISINEWS.COM | BANTAENG — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil bergerak cepat menyikat komplotan pelaku pengrusakan yang meresahkan warga. Lima orang terduga pelaku berhasil dibekuk dalam penyergapan dini hari, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 24 September 2026.
Mayoritas terduga pelaku yang diamankan masih berstatus di bawah umur. Kelima pemuda tersebut yakni AF alias Arif (16), RF alias Ramli (20), IP alias Iccang (16), RS alias Macing (16), dan MA alias Dg Liwang (16).
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan setelah jajaran Satreskrim melancarkan penyelidikan intensif, menggali keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan petunjuk kuat di lapangan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam berbahaya yang diduga digunakan saat beraksi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:
- 1 bilah senjata tajam jenis kerambit
- 1 batang anak panah busur
- 1 buah ketapel/pelontar busur
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
- 1 buah tas penyimpanan senjata
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan masif tersebut. Ia menegaskan para pelaku kini mendekam di Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bantaeng guna proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut,” tegas AKP Andi Aldiansyah.
Ia menambahkan, Polres Bantaeng tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun tindak pidana yang mengganggu kondusivitas wilayah, serta berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Bantaeng.
• Samsuddin










