POLISI NEWS | MEDAN. Irjen Pol Sonny Irawan yang baru dilantik sebagai Kapolda Sumatera Utara oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto langsung dihadapkan pada tuntutan penuntasan kasus penanganan hukum di wilayahnya. Keluarga korban pencurian di Pancur Batu mendesak kepolisian menuntaskan dua laporan mereka yang mangkrak sekaligus memulihkan status hukum mereka. Kamis (8/10/2026).
Kasus ini bermula saat keluarga korban, didampingi Brigadir Shinto Sembiring dari Polsek Pancur Batu, mengamankan terduga pelaku pencurian brankas toko ponsel. Namun, proses hukum berbalik. Terduga pelaku tidak diproses sebagaimana mestinya, sementara keluarga korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan atas dugaan pemerasan.
Keluarga korban menduga ada penanganan perkara yang tidak objektif dan melibatkan oknum dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Respons Wapres dan Gubernur
Permasalahan ini sebelumnya telah disampaikan langsung oleh keluarga korban kepada Wakil Presiden Gibran dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat berkunjung ke Kabupaten Karo pada 11 September 2026.
Mendengar aduan tersebut, Wapres meminta agar jajaran kepolisian segera menelusuri dan menindaklanjuti perkara ini. Wakapolda Sumut Brigjen Pol Naek Simanjuntak yang hadir saat itu berjanji berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. Namun, hingga saat ini keluarga korban mengaku belum menerima kejelasan perkembangan perkara.
Saat ini, terdapat dua laporan pihak korban yang dinilai berhenti di jalan:
- Di Polda Sumut: Laporan dugaan penipuan bermodus surat perdamaian. Surat yang dibuat untuk meringankan hukuman justru diduga disalahgunakan untuk melanggar kesepakatan pencabutan laporan. Terlapor dikabarkan belum dipanggil maupun diperiksa.
- Di Polrestabes Medan: Laporan dugaan fitnah terkait tuduhan pemerasan Rp250 juta terhadap korban. Terlapor disebut telah dipanggil dua kali namun tidak hadir, tanpa ada tindakan tegas lanjutan.
Ujian Arahan Kapolri
Pihak keluarga memertanyakan penetapan status DPO terhadap mereka yang awalnya berniat membantu penangkapan pelaku. Mereka berharap arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai pelayanan masyarakat, penegakan hukum yang adil, serta pengawasan internal benar-benar diuji dalam kasus ini.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya minta diperlakukan adil seperti warga negara lainnya. Kami ingin persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar perwakilan keluarga korban.
• Sumber FB









