POLISI NEWS | MAKASSAR. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memberikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara narkotika yang melibatkan seorang residivis sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R. Tersangka yang sempat melarikan diri dari ruang titipan tahanan tersebut meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Keterangan resmi disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel pada Selasa (29/9/2026) oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto membenarkan bahwa Direktorat Reserse Narkoba tengah menangani sejumlah tersangka kasus narkotika. Salah satu tahanan berinisial R sempat melarikan diri dari ruang titipan, namun berhasil dilacak dan diamankan kembali.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso menjelaskan rincian penangkapan R di Kabupaten Bulukumba. R diketahui kabur dari tahanan sejak 13 September 2026. Selama pengerjaan kasus tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa pihak yang terkait dengan jaringan tersangka.
“Saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang sedang bersama dengan yang bersangkutan. Dari pengembangan bertahap, kami juga membongkar jaringan di bawahnya,” jelas Sugeng.
Dari rangkaian penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat sekitar 150 gram yang diduga berada dalam satu jaringan dengan R.
Berdasarkan hasil analisis profil dan pendalaman penyidik, R merupakan seorang residivis perkara narkoba. Ia pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Bantaeng berdasarkan Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Setelah menyelesaikan masa tahanannya, R kembali terlibat perkara serupa hingga Polres Bantaeng menerbitkan status DPO atas namanya pada 27 Juni 2026.
Upaya pelacakan membuahkan hasil hingga petugas mendapati keberadaan R di Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026. Sugeng menegaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Namun, saat hendak diamankan, R melancarkan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis badik sembari mengancam petugas.
Meskipun petugas telah memberikan imbauan dan tembakan peringatan, R tetap melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan petugas serta masyarakat di sekitar lokasi penangkapan.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” tegas Sugeng.
Usai dilumpuhkan, R langsung dilarikan ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk penanganan medis awal. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA, R dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar guna penanganan medis lanjutan, hingga dipindahkan ke ruang rawat inap pada pukul 23.00 WITA.
Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan bahwa R mengalami kejang-kejang dan mendengkur. Tim medis RS Bhayangkara segera mengambil tindakan darurat. Kendati demikian, pada pukul 07.03 WITA, R dinyatakan meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya
- 1 buah dompet hitam
- 1 buah obeng
- 1 buah kartu ATM
- 1 bungkus rokok
- 1 buah pisau silet
- Uang tunai sebesar Rp 1.887.000 dan RM2 (Ringgit Malaysia)
Sugeng menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional dan transparan. Personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Bidang Propam Polda Sulsel untuk menguji seluruh tindakan lapangan.
“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab secara terbuka apa yang terjadi,” pungkasnya.
Polda Sulsel memastikan penanganan perkara ini dikawal ketat, mulai dari proses pengerjaan, penangkapan, tindakan medis, hingga meninggalnya tersangka.
• Samsuddin










