POLISI NEWS | BANTAENG. Tim URC Resmob Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial AD (40), warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, yang diduga kuat terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Hambali, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 26 September 2026.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian yang diduga telah berlangsung sejak Januari 2026. Korban yang merupakan seorang pelajar diketahui baru berusia 15 tahun.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah korban di wilayah Kelurahan Bonto Sunggu. Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang hingga menyebabkan korban hamil.
Usai menerima laporan, Tim URC Resmob Polres Bantaeng bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkapkan bahwa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya melancarkan aksi bejat tersebut terhadap korban, yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Dalam keterangannya, terduga pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali. Polisi juga mencatat adanya dugaan ancaman yang dilancarkan terduga pelaku kepada korban saat melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tersebut.
“Kasus ini saat ini ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andi Aldiansyah.
• Samsuddin










