POLISI NEWS | JENEPONTO. Proses hukum yang ditunggu-tunggu akhirnya terealisasi. Tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang guru di UPT SDN 14 Taalatea, Kabupaten Jeneponto, resmi ditahan di Polres Jeneponto pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.50 WITA.
Penahanan dilakukan oleh Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Jeneponto di Ruang Sat Tahti berdasarkan laporan resmi korban—seorang tenaga pendidik yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh orang tua dan wali murid.
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada 10 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Tamalatea. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/548/VIII/SPKT/2026/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL tertanggal 12 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, polisi menetapkan tiga orang tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penahanan resmi pada 28 September 2026:
- Rahmawati alias Hj. Rahma binti Syarifuddin
- (SP.HAN/51/IX/RES.1.6/RESKRI)
- Kurniati alias Asseng binti Arsyad(SP.HAN/52/IX/RES.1.6/RESKRI)
- Rosnia alias Hj. Nia binti Hakim (SP.HAN/53/IX/RES.1.6/RESKRI)
Ketiga tersangka dijerat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan dan/atau penganiayaan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan).
Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses tegas sesuai undang-undang. Guru adalah sosok yang mendidik anak-anak kita—menghormati mereka berarti menghormati masa depan bangsa,” tegas Kapolres.
Seluruh tahapan hukum—mulai dari pelaporan, penyelidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan—dilakukan secara transparan demi menjamin keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Saat ini, ketiga tersangka berada dalam sel tahanan Polres Jeneponto sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan lebih lanjut.
• Samsuddin










