POLISI NEWS | MAKASSAR. Polrestabes Makassar memastikan penanganan peristiwa tawuran antar-kelompok di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (27/9/2026) dini hari, dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.50 WITA tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) meninggal dunia. Kepolisian menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan proses penyelidikan penyebab kematian korban masih berlangsung.
Kronologi Kejadian
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian bermula saat lima personel Unit Reskrim Polsek Tallo yang dipimpin Panit Opsnal Ipda A. Syahrir mendatangi lokasi tawuran di sekitar Jalan Al Markaz/Jalan Poros Kanal Bunga Eja Beru. Petugas yang berniat membubarkan massa justru disambut serangan batu dan anak panah (busur).
Untuk membubarkan massa serta melindungi keselamatan warga dan personel, salah seorang petugas melepaskan tembakan peringatan. Kelompok yang bertikai kemudian membubarkan diri.
Sekitar pukul 04.50 WITA, polisi menerima informasi bahwa korban Rafli telah dilarikan pihak keluarga ke RSAL Jala Ammari dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka berlubang di bagian punggung.
Kapolsek Tallo AKP Asfada yang berada di lokasi segera berkoordinasi dengan keluarga korban dan memfasilitasi evakuasi jenazah menggunakan ambulans menuju RS Bhayangkara Makassar pada pukul 06.00 WITA. Atas persetujuan keluarga, proses autopsi kini ditangani oleh Biddokkes Polda Sulawesi Selatan.
Selain memakan korban jiwa, tawuran tersebut memicu perusakan dan pembakaran Pos Mitigasi—pos sinergi masyarakat, Polsek, Koramil, dan Kecamatan—yang berlokasi di pertigaan Jalan Kandea III dan Jalan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala.
Pemeriksaan Internal dan Balistik
Sebagai bentuk komitmen transparansi, Polrestabes Makassar telah mengamankan senjata api beserta amunisi milik personel yang bertugas untuk menjalani uji balistik.
Seluruh personel yang berada di lokasi saat kejadian kini menjalani pendalaman oleh Seksi Propam Polrestabes Makassar serta pemeriksaan oleh Itwasda Polda Sulawesi Selatan guna memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menuturkan bahwa kepolisian tidak akan menutup-nutupi fakta di lapangan.
“Proses autopsi sudah dilaksanakan dan penyelidikan tetap berjalan. Kami menegaskan tidak ada perbedaan hukum. Anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana akan kita tindak secara tegas,” ujar Kombes Pol. Arya Perdana saat memberikan keterangan di Biddokkes Polda Sulsel, Minggu (27/9/2026).
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menyampaikan hasil pemeriksaan awal jenazah.
“Pada pemeriksaan luar dan autopsi atas persetujuan keluarga, kami menemukan luka di punggung kiri yang tembus hingga ke lengan kanan, menyerupai luka tembak,” jelasnya.
Imbauan Kamtibmas
Polrestabes Makassar mengimbau warga, khususnya masyarakat Kandea dan Bunga Ejayya, untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang belum terverifikasi, menjaga kondusivitas wilayah, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
• Samsuddin










