POLISI NEWS.com | TAPTENG. Kasus dugaan pembakaran rumah oleh suami terhadap istri di Dusun I, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, resmi berakhir damai melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kapolsek Kolang AKP I.E. Simatupang memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di Mapolsek Kolang, Kamis (9/7/2026), yang menghasilkan kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan polisi.
Peristiwa kebakaran terjadi pada 6 Februari 2026 pukul 23.30 WIB di kediaman pasangan JS (terduga pelaku) dan ES (pelapor).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses mediasi yang dihadiri orang tua serta Sekretaris Desa Indra Waruwu, JS mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam.
Pihak pelapor kemudian mengajukan surat pencabutan pengaduan setelah menerima itikad baik terduga pelaku.
“Kami telah menerima surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan dari pelapor. Mengingat status suami-istri dan adanya kesepakatan damai, penyelidikan akan dilanjutkan dengan pendekatan keadilan restoratif sesuai prosedur hukum,” jelas Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Kolang.
Penyelesaian ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keutuhan keluarga tanpa mengabaikan prinsip perlindungan korban.
• Makkinullah














