POLISINEWS.com | JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh RS. Putusan krusial ini dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam sidang agenda pembacaan putusan pada Rabu (26/8/2026).
Alasan Penolakan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan tersebut berdasarkan dua poin utama:
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara Pokok Telah Dilimpahkan: Permohonan praperadilan dinilai gugur dan tidak lagi relevan karena pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Fokus pada Sidang Utama: Hakim menilai pengujian terhadap keabsahan alat bukti akan jauh lebih komprehensif jika dilakukan langsung dalam persidangan perkara pokok.
Sikap Polda Metro Jaya
Merespons kemenangan di praperadilan keempat ini, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menyatakan apresiasinya terhadap independensi peradilan.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kombes Pol. Abrianto, Rabu (26/8/2026).
RS Kembali Ajukan Praperadilan Kelima
Belum menyerah, RS diketahui telah kembali mendaftarkan permohonan praperadilan yang kelima di PN Jakarta Selatan. Merespons manuver hukum lanjutan tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan menghormati hak pemohon dan memastikan kesiapannya.
Menghadapi praperadilan kelima, Polda Metro Jaya akan mengambil langkah-langkah berikut:
- Menunggu dan menerima panggilan resmi (relaas) dari pihak pengadilan.
- Mempelajari materi permohonan praperadilan kelima secara mendetail.
- Menyiapkan argumentasi dan langkah hukum lanjutan secara profesional dengan tetap menghormati independensi hakim.
• Wahyu Widodo
















