POLISI NEWS | JAKARTA. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Jakarta merencanakan pembentukan posko pengaduan masyarakat di sejumlah wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi, edukasi, dan arahan awal dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Pembina LPK-RI DPD Jakarta, D. Sianggara, S.H., M.H., bersama Humas LPK-RI DPD Jakarta, Hartono, mendorong agar rencana tersebut dipersiapkan secara matang sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi warga.
Posko ini dirancang tidak hanya berfokus pada persoalan perlindungan konsumen, tetapi juga melayani berbagai aduan hukum lain, seperti pinjaman online (pinjol), penagihan utang, ketenagakerjaan, pertanahan, hingga sengketa keluarga.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas LPK-RI DPD Jakarta, Hartono, menegaskan pentingnya pembentukan posko ini sebagai wadah literasi dan penyadaran hukum bagi masyarakat.
“Harapan kami, masyarakat tidak bingung lagi ketika menghadapi masalah. Melalui posko pengaduan ini, warga memiliki tempat untuk menyampaikan keluhan, memperoleh informasi, dan memahami langkah hukum yang tepat,” ujar Hartono.
Hartono menambahkan, penanganan aduan akan diarahkan sesuai prosedur yang berlaku. Jika persoalan membutuhkan tindakan lebih lanjut, masyarakat akan didampingi dan diarahkan kepada pihak yang berwenang.
Sementara itu, Pembina LPK-RI DPD Jakarta, D. Sianggara, S.H., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Menurutnya, posko ini menjadi langkah nyata LPK-RI DPD Jakarta untuk mendekatkan pelayanan hukum ke tengah masyarakat.
“Kehadiran posko ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin warga memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan pengaduan dan memahami hak-haknya,” kata D. Sianggara.
“Ke depan, pembentukan posko akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan pengurus, lokasi, serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Prinsipnya, pelayanan yang dibangun harus benar-benar bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Melalui program ini, LPK-RI DPD Jakarta berharap dapat memperluas jangkauan edukasi hukum serta mendorong penyelesaian persoalan masyarakat secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
• Lai Antoni
















