POLISINEWS.com | LANGKAT. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal. Tim Unit Pidum menangkap tujuh orang tersangka di empat lokasi berbeda pada Senin (24/8/2026).
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi. Kasus ini bermula dari aksi perampokan di Desa Suka Mulya, Kecamatan Secanggang pada Sabtu (4/7/2026), yang mengakibatkan korban rugi hingga Rp24,8 juta.
Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan berinisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penangkapan & Barang Bukti yang Disita
Pengembangan Lokasi: Penangkapan bermula di Medan Amplas pada pukul 13.30 WIB. Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku lain di Desa Karang Rejo (Stabat) serta Jalan Perniagaan dan Jalan Penerangan (Stabat Baru).
Barang Bukti: Polisi menyita 2 bilah pisau sangkur serta 2 unit sepeda motor Honda Scoopy (warna abu-abu dan hitam) yang digunakan saat beraksi.
Komitmen Program Polisi Langkat Garuda Ksatria
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan wujud komitmen menjaga kondusivitas wilayah serta implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses hukum,” tegas AKP Ghulam.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau warga agar tetap waspada dan aktif melaporkan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
• Muslim Yusuf















