POLISINEWS.com | JAKARTA. Tim Hukum Muslim secara resmi melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama. Laporan tersebut telah diterbitkan dengan nomor registrasi STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Perwakilan Tim Hukum Muslim, M. Rizki, mengonfirmasi bahwa berkas laporan tersebut akan segera dialihkan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah sudah resmi kami laporkan. Tinggal selanjutnya dari pihak SPKT berkas akan dialihkan ke Kriminal Umum yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan segera,” ujar M. Rizki usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Pihak yang Dilaporkan M. Rizki membeberkan lima pihak yang menjadi terlapor dalam kasus ini, yaitu:
1. Pihak Event Organizer (EO): The Sound Project selaku penyelenggara acara.
2. Produsen Minuman Beralkohol: Brand Newport.
3. Master of Ceremony (MC): Reynaldo Ega Siahaan.
4. MC Wanita: Pihak yang turut memandu acara.
5. Individu Terkait Video: Seorang wanita yang terekam melafazkan ayat Al-Qur’an dalam video viral tersebut.
Murni Inisiatif Advokat dan Harapan Pencabutan Izin
Mengenai koordinasi dengan ormas Islam maupun ulama, Rizki menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan inisiatif murni dari tim advokat yang berangkat langsung dari Cianjur. Kendati belum berkoordinasi secara resmi dengan pihak luar, ia menyambut baik dukungan dari berbagai elemen umat Islam dan lembaga keagamaan.
“Kami belum koordinasi dengan pihak mana pun. Namun melihat info yang berjalan, alhamdulillah sudah banyak Ulama, Asatidz, termasuk MUI yang sudah bersuara. Insya Allah kami satu frekuensi,” jelasnya.
Melalui laporan ini, Tim Hukum Muslim menuntut dua hal utama:
Pencabutan Izin Operasional: Mendesak pemerintah/pihak berwenang mencabut izin usaha EO The Sound Project serta izin edar produk minuman keras Newport.
Penindakan Pidana: Memproses seluruh oknum terlapor secara individu hingga ke meja hijau.
Tolak Opsi Damai Meski Ada Permintaan Maaf
Meski beberapa pihak terlapor seperti penyelenggara dan MC dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, M. Rizki menegaskan bahwa pihak pelapor menutup pintu perdamaian atau penanganan melalui jalur kekeluargaan (restorative justice).
“Demi Allah tidak ada kata damai. Kita harus bereskan, selesaikan masalah ini sampai dengan jeruji besi. Permintaan maaf itu urusan mereka, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
• Mutabas















