Laporkan 5 Pihak Kasus Dugaan Penistaan Agama, Tim Hukum Muslim: Tidak Ada Kata Damai!

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISINEWS.com | JAKARTA. Tim Hukum Muslim secara resmi melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama. Laporan tersebut telah diterbitkan dengan nomor registrasi STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Perwakilan Tim Hukum Muslim, M. Rizki, mengonfirmasi bahwa berkas laporan tersebut akan segera dialihkan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

“Alhamdulillah sudah resmi kami laporkan. Tinggal selanjutnya dari pihak SPKT berkas akan dialihkan ke Kriminal Umum yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan segera,” ujar M. Rizki usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian Pihak yang Dilaporkan M. Rizki membeberkan lima pihak yang menjadi terlapor dalam kasus ini, yaitu:

1.  Pihak Event Organizer (EO): The Sound Project selaku penyelenggara acara.

2. Produsen Minuman Beralkohol: Brand Newport.

3. Master of Ceremony (MC): Reynaldo Ega Siahaan.

4. MC Wanita: Pihak yang turut memandu acara.

5. Individu Terkait Video: Seorang wanita yang terekam melafazkan ayat Al-Qur’an dalam video viral tersebut.

Murni Inisiatif Advokat dan Harapan Pencabutan Izin

Mengenai koordinasi dengan ormas Islam maupun ulama, Rizki menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan inisiatif murni dari tim advokat yang berangkat langsung dari Cianjur. Kendati belum berkoordinasi secara resmi dengan pihak luar, ia menyambut baik dukungan dari berbagai elemen umat Islam dan lembaga keagamaan.

“Kami belum koordinasi dengan pihak mana pun. Namun melihat info yang berjalan, alhamdulillah sudah banyak Ulama, Asatidz, termasuk MUI yang sudah bersuara. Insya Allah kami satu frekuensi,” jelasnya.

Melalui laporan ini, Tim Hukum Muslim menuntut dua hal utama:

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Pencurian di Rumah Terry Putri

Pencabutan Izin Operasional: Mendesak pemerintah/pihak berwenang mencabut izin usaha EO The Sound Project serta izin edar produk minuman keras Newport.

Penindakan Pidana: Memproses seluruh oknum terlapor secara individu hingga ke meja hijau.

Tolak Opsi Damai Meski Ada Permintaan Maaf

Meski beberapa pihak terlapor seperti penyelenggara dan MC dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, M. Rizki menegaskan bahwa pihak pelapor menutup pintu perdamaian atau penanganan melalui jalur kekeluargaan (restorative justice).

“Demi Allah tidak ada kata damai. Kita harus bereskan, selesaikan masalah ini sampai dengan jeruji besi. Permintaan maaf itu urusan mereka, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

• Mutabas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Laporan Fitnah Rp250 Juta Tak Berproses 7 Bulan, Wartawan Persadaan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan
Tembus 996 Pucuk! 995 Senjata Ilegal Ternyata Disimpan di Ruang Mantan Ketua Yayasan di Jaksel
Polda Metro Jaya Pulangkan 3 Korban TPPO dari Libya, 2 Tersangka Ditangkap
Patroli Perintis Presisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan di Jakarta Timur
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana
Manfaatkan Pengalaman Purnawirawan, Kapolda Aceh Bahas Strategi Keamanan Bersama PP Polri
Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Laporkan 5 Pihak Kasus Dugaan Penistaan Agama, Tim Hukum Muslim: Tidak Ada Kata Damai!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Laporan Fitnah Rp250 Juta Tak Berproses 7 Bulan, Wartawan Persadaan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Tembus 996 Pucuk! 995 Senjata Ilegal Ternyata Disimpan di Ruang Mantan Ketua Yayasan di Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan 3 Korban TPPO dari Libya, 2 Tersangka Ditangkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Patroli Perintis Presisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan di Jakarta Timur

Berita Terbaru