POLISI NEWS.com | PALU – Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah berinisial RA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait dugaan pencemaran nama baik via media elektronik. Penetapan ini tertuang dalam surat pemberitahuan tanggal 15 Juli 2026 yang dikirimkan ke Kejati Sulteng pasca gelar perkara khusus pada bulan yang sama.
RA dijerat Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 dan 441 KUHP baru. Kasus bermula dari laporan polisi 27 Mei 2024 atas unggahan Facebook RA pada 13 dan 23 Mei 2024 yang dinilai menyerang Ketua MUI Kota Palu Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag. Penyidik telah memperoleh persetujuan tertulis Presiden sebelum mengambil langkah hukum terhadap senator aktif tersebut.
Kuasa hukum korban, Ito Lawputra, mendesak institusi DPD RI tidak menghambat penyidikan demi keadilan bagi kliennya. Hingga kini, Polda Sulteng belum merilis rencana penahanan, sementara upaya konfirmasi kepada RA juga belum mendapat tanggapan.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman PAW Tanpa Tunggu Vonis
RA berpotensi tinggi terkena Pemberhentian Antarwaktu (PAW) jika divonis bersalah dengan ancaman minimal lima tahun penjara yang telah inkracht.
Namun, Badan Kehormatan (BK) DPD RI sebenarnya berwenang merekomendasikan PAW tanpa menunggu putusan pengadilan apabila sidang etik menyimpulkan adanya pelanggaran berat yang mencoreng martabat lembaga.
Publik mendesak BK DPD RI bertindak responsif dengan segera memanggil RA untuk klarifikasi apakah perbuatan tersebut terkait tugas atau urusan pribadi. Jika terbukti urusan pribadi, hak imunitas parlemen tidak berlaku.
Apabila kepolisian menahan RA, BK diminta menggelar sidang pleno untuk merekomendasikan Pemberhentian Sementara guna membekukan tunjangan jabatan dan dana operasional demi efisiensi keuangan negara.
Masyarakat menegaskan BK DPD RI harus fokus memulihkan marwah lembaga dengan menjatuhkan sanksi proporsional sesuai kode etik, bukan mengintervensi proses hukum kepolisian. Preseden rekomendasi PAW tanpa vonis hakim pernah dilakukan BK DPD RI terhadap anggota asal Bali pada periode sebelumnya.
• Widodo Esha














